Bijak dalam menggunakan media sosial. Agar terhindar dari kasus hukum

  • Mar 30, 2023
  • Admin Tajur-Citeureup

01 April 2021 -

Perkembangan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan mudahnya berita palsu atau yang sering kita sebut hoax.

Tidak hanya melalui website-website online, berita-berita ini juga beredar di pesan singkat dan lain sebagainya.

Tak jarang masyarakat awam menilai sebuah berita yang belum tentu benar sebagai sebuah kebenaran.

Lalu membagikannya beramai-ramai dengan menjust bahwa berita tersebut benar adanya..

Belakangan ini jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya bergerak melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum .

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.

Jadi tentunya kita harus lebih bijak dalam menggunakan smartphone yang tentu didalamnya sudah tertanam beragam media sosial.

Jangan sampai nantinya merugikan diri kita sendiri,

Jangan mudah termakan isu.

M.hasim