Perkembangan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan mudahnya berita palsu atau yang sering kita sebut hoax.
Tidak hanya melalui website-website online, berita-berita ini juga beredar di pesan singkat dan lain sebagainya.
Tak jarang masyarakat awam menilai sebuah berita yang belum tentu benar sebagai sebuah kebenaran.
Lalu membagikannya beramai-ramai dengan menjust bahwa berita tersebut benar adanya..
Belakangan ini jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya bergerak melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum .
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax. Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.
Jadi tentunya kita harus lebih bijak dalam menggunakan smartphone yang tentu didalamnya sudah tertanam beragam media sosial.
Jangan sampai nantinya merugikan diri kita sendiri,
Jangan mudah termakan isu.
M.hasim
Baca Juga:
Bimtek Penyusunan Dan Penetapan Program Samilyar Sadesa (SAMISADE)e
Serah Terima Ruangan BPD, Dan LPM.
Jelang Tutup Tahun Kader Posyandu dan PKK Laksanakan Kerja Bakti!!!
Pemerintahan Desa Tajur Beserta Bumdes Genjot Pengembangan Desa Wisata Di Kp.Leuwibilik !!!
Goa Agung Garunggang Wisata Desa Tajur Yang di Nantikan.
Waspada Musim Hujan Datang !!!
Camat citeureup Melaksanakan pembinaan
Gotong Royong Warga Parung Ponteng
Ramai Berita Telur Infertil dan Telur Ayam HE (Hatched Egg) Di Desa Tajur. ini hasilnya !!!
OpenSID Aplikasi Desa Gratis.!!!
mengenal tupoksi perangkat desa menurut permendagri no 6 tahun 2016