BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah..
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia..
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa..
- Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah..
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 2
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Sekretariat Desa;
- Pelaksana Kewilayahan; dan
- Pelaksana Teknis.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
BAB III
JENIS DESA
Pasal 11
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
- Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
- Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk- petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
|
|
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016
|
|
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
|
|
Begitulah bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sudah sangat Jelas.
Baca Juga :
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa.
Tugas dan Kewajiban Sekertaris Desa
Tugas Dan Kewajiban Kaur Keuangan Desa
Tugas dan Kewajiban Kaur Perencanaan Desa
Tugas Dan Kewajiban Kaur Tata Usaha Dan Umum
Tugas Dan Kewajiban Kasi Pemerintahan Desa
Tugas Dan Kewajiban Kasi Kesejahteraan Desa
Tugas Dan Kewjiban Kasi Pelayannan Desa,