Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa terdiri dari:
Perangkat Desa, terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, antara lain :
Baca Juga :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tajur