-
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Tajur
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa terdiri dari:
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
Perangkat Desa, terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, antara lain :
- Sekretariat Desa, terdiri dari Sekretaris Desa membawahi Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Dan Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan.
- Pelaksana Teknis, terdiri dari :
- Kepala Seksi Pemerintahan,
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
STRUKTUR ORGANISASI DAN
Baca Juga :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tajur