RT RW PERIODE 2024-2029

Nama Lembaga: RT RW PERIODE 2024-2029
Singkatan: RT RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA TAJUR NOMOR 100.3/14/KPTS./VII/2024
Alamat Kantor: DESA TAJUR
Profil RT RW

KETUA RT DAN RW DI DESA TAJUR TERDIRI DARI

8 RUKUN WARGA

34 RUKUN TETANGGA

4 KADUS 

Visi & Misi RT RW

Tugas Pokok & Fungsi RT RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  • Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga;
  • Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;
  • Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya;
  • Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu;
  • Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung;
  • Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah;
  • Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi;
  • Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

Melaksanakan tugas pokok RW dan RT;

  1. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut;
  2. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat;
  3. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat;
  4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah;
  5. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa;
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu;
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat;
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri;
  5. Mengurus fasilitas masyarakat;
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa.

 c. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga;
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus;
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.

Berikut ini adalah penjelasanya :

1. Hak anggota RW dan RT

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT

2. Kewajiban anggota RW dan RT

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • Melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

3. Kepengurusan RW dan RT

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya;
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan.

4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa 
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa 
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

 

 

Sumber Admin Desa

Kepengurusan RT RW

Nama Jabatan Pendidikan
DEDI KETUA RW 001 SLTP
ADI MAULANA KAMIL KETUA RT 001/001 SLTP
MURKONI KETUA RT 002/001 SLTP
NANDANG KETUA RT 003/001 SLTP
MUHAMMAD HAMDANI KETUA RT 004/001 SLTA
PURKON KETUA RT 005/001 SLTA
BADRUDIN, S.Ag KETUA RT 006/001 S 1
H APUT MAHPUDIN KETUA RW 002 SLTA
HENDRIKA JULIAN KETUA RT 001/002 SLTA
ROWIYAH KETUA RT 002/002 SLTP
NENA SUHAEMAH KETUA RT 003/002 SLTP
WAWAN SETIAWAN KETUA RT 003/003 SLTA
DENI GUNAWAN KETUA RT 005/002 SLTA
IKA KUSUMAWATI KETUA RW 003 SLTA
ASEP NURDIN KETUA RT 001/003 SLTP
JAMALUDIN KETUA RT 002/003 SLTP
ENDANG BANI KETUA RT 003/003 SLTA
FITRI NURJAMILAH KETUA RT 004/003 S1
PAHRUDIN KETUA RW 004 S1
MAESAROH PUSPITASARI KETUA RT 001/004 SLTP
E PRAMAYUDA KETUA RT 002/004 SLTP
CECEP ZAENURACHMAN KETUA RT 003/004 SLTA
OKKI SETIAWAN KETUA RT 004/004 SLTP
DADANG AMIRUDIN KETUA RW 005 SLTP
MOCH RUSLAN ABDUL GANI KETUA RT 001/005 SLTA
MUTI SUMANJAYA KETUA RT 002/005 SLTP
TITA HARTATI KETUA RT 003/005 SLTP
MUHRONI KETUA RT 004/005 SLTA
DIDIN SAEPUDIN KETUA RW 006 SLTA
ABDUL ROHMAN KETUA RT 001/006 SLTA
PERI SANDRIA KETUA RT 002/006 SLTA
ADE SUKATMA KETUA RT 003/006 SLTP
SULAEMAN KETUA RT 004/006 SLTA
RAHMAT HIDAYAT KETUA RT 005/006 SLTA
DENDI FAHMI KETUA RW 007 SLTP
AGUNG GUNAWAN KETUA RT 001/007 S1
YADI KETUA RT 002/007 SLTP
LENA ASMAWATI KETUA RW 008 SLTA
ANGGA WIJAYA KETUA RT 001/008 SLTP
ANAM SULAEMAN, S.Pdi, M.Pd KETUA RT 002/008 S2
DILAN RAMADHAN KETUA RT 003/008 SLTA
H ABDUL HANAN JAELANI KETUA RT 004/008 SLTP