PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LINMAS

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.


Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Tugas Linmas :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan LINMAS

No Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Jabatan SK Pengangkatan
Nomor Tanggal
1 OIB IBRAHIM Bogor, 12-11-1954 Kp. Tajur RT 001/004 Danton LINMAS 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
2 MUHAMAD KARNA Bogor, 02-03-1981 Kp. Pasir Angin RT 001/008 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
3 ANWAR Bogor, 20-08-1967 Kp. Tajur RT 003/001 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
4 AJID BIN ERAM Bogor, 28-03-1972 Kp. Leuwi Bilik RT 002/006 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
5 SUGIANTO Sukabumi, 13-01-1975 Kp. Tajur RT 003/002 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
6 JUWAENI Bogor, 12-01-1943 Kp. Tajur RT 003/001 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
7 HISAR SIBORO Medan, 28-11-1978 Kp. Tajur RT 004/001 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
8 DIKAM Cilacap, 15-06-1958 Kp. Tajur RT 001/003 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
9 SARIF Bogor, 12-07-1956 Kp. Pekapuran RT 001/005 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
10 WAHYUDIN Bogor, 07-04-1978 Kp. Parung Ponteng RT 002/007 Anggota 141.4/07/Kpts./III/2020 20 Maret 2020
11 ANDI          
12 AMUD          
13 ODIH          
14 ADI          
15 BASRI           
16 H. UDIN           
17 WAHYU           
18 KAMTO          
19 SAPTAJI          
20 TARMIN          
21 RUSLI (TUKUL)