Goa Agung Garunggang Wisata Desa Tajur Yang di Nantikan.
Waspada Musim Hujan Datang !!!
Camat citeureup Melaksanakan pembinaan
Gotong Royong Warga Parung Ponteng
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Permusywaratan Desa
PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perencanaan Pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa.
RPJM Desa ini merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (Stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2017-2022, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RPJM Desa ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJM Desa akan digunakan sebagi rujukan dalam penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Desa dan tolak ukur kinerja Kepala Desa oleh karena itu RPJM Desa ini akan memuat arah kebiajakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Tajur, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APB Desa Tajur dan Sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Tajur memiliki posisi sangat strategis dalam jalur mobilisasi, sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari Pemerintah maupun Stakeholders untuk membangun Desa Tajur menjadi lebih baik.
Dengan Kepemimpinan Kepala Desa dan Komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat, hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (public) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Tajur tidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi Pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RPJM Desa ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa dan Penyusunan RAPB Desa, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksakan Pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tajur Kecamatan Citeureup
Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Landasan hukum penyusunan RPJM Desa Tajur Tahun 2017-2022, antara lain sebagai berikut:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Tahun 2017–2022 adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) Tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran kegiatan strategis yang ingin dicapai selama 6 (enam) tahun kedepan.
Dengan demikian, RPJM Desa Tajur menjadi Landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan Pemerintah Desa, maupun Dokumen perencanaan lainnya.
Dalam kaitan dengan sistem Perencanaan Pembangunan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, maka keberadaan RPJM Desa Tajur Tahun 2020-2026 merupakan satu Bagian yang utuh dan merupakan kerangka acuan dalam kinerja Pemerintah Desa Tajur
RPJM Desa Tajur Tahun 2020-2026 ini merupakan RPJM Desa yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 6 (enam) Tahunan ke depan, selain itu RPJM Desa Tajur juga harus memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Barat, serta RPJM Kabupaten Bogor dalam Rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat daerah dan desa.
Langkah selanjutnya, RPJM Desa Tajur yang ditetapkan dalam Periode 6 (enam) Tahunan akan dijabarkan kembali kedalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang selanjutmya RKP Desa tersebut akan dijadikan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan (Stakeholders) dilingkungan Pemerintah Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Dalam kaitannya dengan sistem Keuangan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, maka penjabaran RPJM Desa ke dalam RKP Desa Tajur untuk setiap Tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) Tajur
1.4. Maksud Dan Tujuan
Maksud Penyusunan RPJM Desa ini adalah tersedianya dokumen RPJM Desa
Tajur sebagai berikut:
Tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) Desa Tajur ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bagian ini memuat Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Pengertian, Maksud dan Tujuan, Proses Penyusunan, Tahapan Penyusunan, dan Sistematika Penyusunan.
BAB II PROFIL DESA
Bagian ini memuat data dan informasi mengenai kondisi desa, sejarah desa, demografi, keadaan sosial, kedaan ekonomi, kondisi pemerintahan desa, pembagian wilayah desa, dan struktur pemerintah desa, selama kurun waktu waktu 6 Tahun yang akan dijadikan dasar dalam pembuatan RPJM Desa Tajur Tahun 2021 – 2026.
BAB III PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Berisikan berbagai potensi yang dimiliki oleh Desa Tajur, serta permasalahan yang adapada situasi dan kondisi saat ini, yang diharapkan pada 6 tahun yang akan datang dapat sesuai dengan yang sesungguhnya.
BAB IV VISI, MISI, DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Memuat Visi dan Misi Desa Tajur untuk 6 Tahun yang akan datang, kebijakan pembangunan, menjelaskan arah dan kebijakan pembangunan desa, potensi dan masalah desa, program pembangunan desa, serta strategi pencapaian.
BAB V INDIKASI PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB VI PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DESA
BAB VII PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR
NOMOR : 141.4/04/Kpts./III/2020
TANGGAL : 19 Maret 2020
TENTANG : TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA TAJUR KECAMATAN CITEUREUP KABUPATEN BOGOR
DAFTAR NAMA
TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAJUR
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
1 |
RIAN GUSTIAN, S.Pd |
Sekretaris Desa |
Ketua |
2 |
M. HASIM |
Kaur Perencanaan dan Pelaporan |
Sekertaris |
3 |
R. NUNUNG MARDIAH |
Tokoh Perempuan |
Anggota |
4 |
NUR AFNI |
Tokoh Perempuan |
Anggota |
5 |
SUKRI SUMANTRI |
Tokoh Pemuda |
Anggota |
6 |
SAMRONI, S.Hi |
Tokoh Masyarakat |
Anggota |
7 |
Drs. H. ENJAM SULAEMAN |
Tokoh Agama |
Anggota |
8 |
TARMIDI, S,Pd.I |
Ketua RW 004 |
Anggota |
9 |
APUD SAEPUDIN, S.Pd |
LPM |
Anggota |
Tajur, 19 Maret 2020
Kepala Desa Tajur
ADE SAFRUDIN, S.H
Baca Juga :
Goa Agung Garunggang Wisata Desa Tajur Yang di Nantikan.
Waspada Musim Hujan Datang !!!
Camat citeureup Melaksanakan pembinaan
Gotong Royong Warga Parung Ponteng
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Permusywaratan Desa